Potret Buram Pembangunan: Warga Desa Tondo Mulo Ditandu Akibat Infrastruktur Rusak Parah

Oleh : Fatoni

SuaraBojonegoro.com – Peristiwa seorang warga Desa Tondo Mulo, Kecamatan Kedungadem, yang harus ditandu beramai-ramai akibat rusaknya akses jalan menuju fasilitas kesehatan, bukan sekadar kabar memilukan dari desa. Kejadian ini adalah potret nyata bagaimana pembangunan sering kali kehilangan makna ketika hak dasar masyarakat belum terpenuhi.

Infrastruktur jalan di Desa Tondo Mulo dilaporkan rusak parah dan tidak memungkinkan dilalui kendaraan. Dalam kondisi darurat, warga tidak memiliki pilihan selain mengandalkan tenaga manusia untuk mengevakuasi orang sakit. Situasi ini jelas membahayakan, karena keterlambatan penanganan medis dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Ketua Ruang Narasi IMM Bojonegoro, Donny TM, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan peristiwa tunggal. Kondisi jalan yang berlumpur dan rusak telah lama menjadi persoalan yang dialami masyarakat. Namun hingga kini, belum ada perbaikan yang benar-benar dirasakan warga.

Baca Juga:  Berita Corona, Pengaruh Pada Jiwa dan Tubuh Kita

Ironisnya, di tengah gencarnya narasi pembangunan dan keberhasilan daerah, masih ada desa yang terisolasi akibat infrastruktur dasar yang terabaikan. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa pembangunan itu dijalankan, dan siapa yang sebenarnya dilayani oleh kebijakan pemerintah daerah?

Warga Desa Tondo Mulo mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan. Sayangnya, respons pemerintah daerah dinilai lamban dan tidak serius. Janji perbaikan terus disampaikan, tetapi realisasi di lapangan tak kunjung terlihat.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten. Jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan jalur kehidupan masyarakat. Ketika akses menuju layanan kesehatan terputus, negara telah gagal hadir pada saat rakyat paling membutuhkan.

Baca Juga:  MENIKAH DI USIA DEWASA

Sudah saatnya pemerintah daerah menghentikan pembiaran dan segera turun ke lapangan. Perbaikan infrastruktur tidak boleh lagi ditunda. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka penderitaan warga bukan disebabkan oleh alam atau keadaan, melainkan oleh kelalaian kebijakan yang abai terhadap keadilan sosial. (**)