Polsek Trucuk Hanya Berhasil Menciduk 1 Perempuan Diduga PSK di Eks Lokalisasi Kalisari

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hanya dapat menciduk seorang perempuan berinisial LL (22) warga Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke yang terbukti berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dari sekian banyak jumlah perempuan yang biasa mangkal di eks Lokalisasi Kalisari.

Perempuan berinisial LL ini diciduk polisi dari kamar di eks Lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro Senin malam, (16/12). Wanita berperawakan gemuk itu diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Trucuk.

Kapolsek Trucuk AKP Sugimat menjelaskan kronologi jalannya operasi, dua anggotanya diperintahkan menyamar sebagai lelaki hidung belang guna melakukan survey di lokasi.

Baca Juga:  Diduga PSK Kian Marak Dipinggiran Kota Bojonegoro

“Pada saat itu juga mendapati seorang perempuan yang sedang duduk di teras depan rumah, kemudian anggota kami menghampiri dan melaksanakan tawar-menawar bahwa untuk membuktikan perempuan tersebut benar-benar Pekerja Seks Komersial,” jelas AKP Sugimat Selasa, (17/12/19).

Lanjut dia, setalah terjadi tawar-menawar selanjutnya petugas diajak masuk ke dalam rumah dan menuju ke dalam kamar. Selang beberapa detik petugas memberitahukan bahwa petugas tersebut sedang melaksanakan operasi pekat, selanjutnya petugas lainnya dari polsek trucuk datang dan mengamankan perempuan tersebut.

“Kita bawa ke Polsek dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita temukan juga barang bukti sebuah kondom merek Sutra dari dalam kamar,” jelasnya.

Perempuan tersebut, kata Kapolsek, melanggar pasal 30 (2a) Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga:  4 Perempuan Diamankan Dari Eks Lokalisasi Kalisari

“Setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila menjadi Penjaja Seks Komersial sesuai dengan pasal yang ada,” terangnya.

Kini PSK tersebut masih diamankan di Polsek Trucuk dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Miring (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Kamis 19 Desember 2019 besok. (Sas/lis)