SuaraBojonegoro.com – Bahayanya kebakaran hutan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan serta bahaya bang masyarakat pinggir hutan dan masyarakat. Lainnya, Polsek Temayang bersama
Koramil, Satgas Gakpoktanhut LMDH Jati Makmur di Wilayah hutan dan lahan di Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Melaksanakan Pemasangan Baner Himbauan Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan bersama, Sabtu (6/7/2024).
Kapolsek Temayang AKP Ekosistem Suwanto kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan pemasangan Baner dan Himbauan tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah RPH Sampang BKPH Dander.
“Baner ini menegaskan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan adalah larangan dan pelanggaran hukum, karena merusak lingkungan, sehingga kami sampaikan himbauan melalui Baner kepada masyarakat,” Tegas Kapolsek Temayang.
AKP Eko Suwanto juga menjelaskan, terkait Jumlah pemasangan Baner Himbauan Tentang Larangan kebakaran hutan dan lahan sebanyak 20 Lembar di pasang di titik – titik rawan kebakaran.
Kegiatan tersebut di hadiri Ketua LMDH Jati makmur, Anggota Polsek Temayang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jono, KRPH Sampang, dan Ketua Satgas Gakpoktanhut LMDH Jati Makmur Beserta Anggota. (Red/Lis)