Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan aktifitas penambangan atau Sedot Pasir Ilegal dari Sungai Begawan Solo, di Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, yang menjadi perhatian masyarakat, dikarenakan menganggu lingkungan serta diduga menjadi penyebab longsornya tanah milik warga sehingga diinformasikan warga melalui media sosial, langsung mendapatkan respon dari pihak Polsek Kalitidu. Senin (21/2/2022).
Kapolsek Kalitidu, AKP Harjo, bersama jajaran Kanit dan anggota Polsek bersama anggota Koramil Kalitidu langsung mendatangi lokasi yang digunakan menyedot pasir dari sungai Begawan Solo tersebut, dan didapati peralatan penyedot pasir yang berada ditepi sungai Begawan Solo serta perahu yang juga sebagai sarana untuk menyedot pasir.
Karena melihat kebenaran peralatan tersebut yang digunakan untuk menyedot pasir, pihak Polsek langsung memasang Police line, atau Garis Polisi dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tambang pasir ilegal yaitu WRJ dan ABW yang juga warga Desa Mlaten, kecamatan Kalitidu.
“Kami bersama Koramil mendatangi lokasi dan kemudian menghentikan penambangan pasir tersebut lalu kami pasang Police line agar tidak beroperasi lagi,” Ujar AKP Harjo.
Disampaikan juga bahwa penambangan pasir ini setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga, baru beberapa hari beraktifitas saat pasca Volume air sungai tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan adanya penambangan atau sedot pasir tersebut, dan kami juga lakukan proses penanganan dan tindakan terhadap pemilik agar tidak melakukan kegiatan penambangan lagi,” Terang Kapolsek Kalitidu.
Menurut AKP Harjo, dari dampak adanya penambangan pasir tersebut ada lahan sawah milik petani lain yang juga terkena dampak dan juga tampak ada longsor pada tanah. Adapun untuk penambangan pasir dari Sungai Begawan Solo memang tidak diperbolehkan menggunakan Mesin mekanik, karena dapat merusak alam dan juga sungai Begawan Solo.
Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan Pasir di Sungai Begawan Solo dengan menggunakan mesin mekanik, karena dapat membahayakan lingkungan dan warga dan jika masih bandel, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Perundang undangan yang berlaku. (SAS/Red)