SuaraBojonegoro.com – Seorang perempuan paro baya, berinisial bernama MYN (52), warga Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, yang diketahui menderita gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 14.30 WIB kemarin, ditemukan warga dalam keadaan lemah sedang berteduh di pos ronda yang berlokasi dekat lapangan Desa Gondang Kecamatan Gondang.
Selanjutnya, berkat upaya dari petugas dari Polsek Gondang akhirnya orang tersebut dapat dipertemukan kembali dengan keluarganya dan pada Jumat (25/01/2019) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, korban diserahkan oleh anggota Polsek Gondang kepada keluarganya dengan didampingi perangkat desa tempat tinggalnya.
Kapolsek Gondang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Puspito menuturkan bahwa kronologi penemuan korban bermula pada pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 14.30 WIB, ada warga yang melaporkan terkait penemuan orang tersebut, sehingga anggota Polsek Gondang, Bripka Farids Amiruddin, segera mendatangi lokasi yang di mana korban dilaporkan sedang berada.
“Anggota berupaya mengetahui identitas dan domisinli korban,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan komunikasi dengan korban, akhirnya diketahui bahwa korban berasal dari Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, dan sudah 4 hari meninggal kan rumah tanpa pamit kepada sanak keluarga,.
“Petugas Polsek Gondang langsung berkordinasi dengan Polsek Balerejo Polres Madiun, untuk mencari kebenaran tentang identitas warga masyarakat tersebut.” kata Kapolsek menambahkan.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas Polsek Gondang mendapat jawaban dari Polsek Balerejo Madiun bahwa memang benar orang tersebut adalah warga Desa Kuwu Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, yang meninggalkan rumah sejak empat hari yang lalu dan oleh keluarga dibenarkan bahwa korban tersebut mengalami gangguan jiwa.
“Keluargan akan menjemput korban, sehingga petugas mengamankan korban di Mapolsek Gondang,” kata Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwa pada Jumat (25/01/2019) pukul 01.00 WIB, keluarga korban dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuwu Polsek Balerejo, Agung Setiawan; Kades Kuwu, Yudi Maharlika; Kasun Kuwu, Sriyanto, tiba di Mapolsek Gondang untuk menjemput korban.
“Setelah dibuat kan berita acara, selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga, untuk dibawa pulang kembali ke rumahnya di Madiun,” pungkas Kapolsek. (Sb/lis)