Polisi Tetapkan Tersangka Kepada Seorang Makelar Mobil Terduga Pelecehan Seksual di Sebuah Warung

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area sebuah warung milik warga di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. (29/07/2025)

Kejadian tersebut dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial I, (35), seorang warga Dukuh Karang, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Laporan tercatat dengan Nomor: LPM/23/VII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO/POLDA JATIM, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, S.H., M.M., kejadian bermula saat korban tengah nongkrong dan menikmati kopi bersama rekannya, ALR, di dalam gazebo sebuah warung milik seseorang di Belakang Go Fun. Sekitar pukul 14.30 WIB, terlapor berinisial DS (49) yang berprofesi sebagai Makelar kendaraan, warga Kecamatan Gondang, Bojonegoro, datang tanpa diundang dan langsung masuk ke dalam gazebo.

Baca Juga:  Seorang Oknum Guru Dilaporkan Wali Murid Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Terlapor sempat melontarkan ucapan tak pantas di hadapan korban, yang dianggap merendahkan dan menjurus pada hasrat seksual. Tidak hanya itu, terlapor juga melakukan tindakan fisik dengan menepuk pantat korban saat korban hendak meninggalkan lokasi,” terang AKP Sudarsono.

Peristiwa ini disaksikan langsung oleh beberapa orang, termasuk dua saksi yakni YR (40), warga Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, H (38), warga Desa Ponco, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Korban yang merasa malu dan terhina, langsung meninggalkan lokasi sambil menangis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas dan selanjutnya perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bojonegoro,

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono bahwa berkas tetap berlanjut, akan tetapi belum ada penahanan kepada tersangka, dan pihaknya hanya wajib lapor setiap hari senin dan kamis.

Baca Juga:  Oknum Guru Diduga Pelaku Asusila Harus Dihukum Sesuai UU Yang Berlaku

“Saat ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diberikan ke kejaksaan,” kata AKP Bayu Adjie. (Why/Red)