Polisi Obok-Obok di 4 Warung Penjual Miras Di Sumberrejo, Ini Hasilnya!

SuataBojonegoro.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberrejo melakukan razia di 4 lokasi di wilayah hukum Polsek Sumberrejo pada hari Rabu (25/09/2019) sore tadi. Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi bersama Kanit Sabhara beberapa anggota jaga mengamankan sebanyak 6,5 liter minuman keras (miras) jenis tuak.

Kapolsek Sumberrejo kepada media ini mengatakan bahwa kegiatan razia miras merupakan operasi cipta kondisi jelang Pilkades serentak tahap III Kabupaten Bojonegoro serta Operasi Pekat Semeru 2019.

“Razia ini dalam rangka cipta kondisi sekaligus memberantas miras ilegal di Sumberrejo”, ucap Kapolsek.

Dalam kegiatan tersebut kata Kapolsek, telah mendatangi 4 lokasi yang disinyalir menjual miras ilegal yaitu dilokasi pertama warung milik SW warga Desa Prayungan RT 02 RW 02 Kecamatan Sumberrejo dengan hasil 1 botol miras jenis tuak berisikan 1,5 L. Sementara itu dilolasi kedua yaitu di rumah milik SP (50) warga Desa Pekuwon RT 04 RW 02 Kecamatan Sumberrejo dengan hasil setengah liter miras jenis tuak.

Baca Juga:  Razia di Warung, Polsek Sumberrejo Temukan 2 Botol Miras

“Sedangkan dilokasi ketiga yaitu di rumah milik MAT (39) warga Dusun Badug RT 14 RW 04 Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo dengan hasil 1 botol miras jenis tuak sebesar 1,5 L”, kata Kapolsek.

Untuk lokasi keempat Kapolsek menambahkan yaitu di rumah milik AS (33) warga Dusun Tlumbung RT 15 RW 5 Desa/Kecamatan Sumberrejo dengan hasil 2  botol miras jenis tuak masing – masing berisikan 1,5 liter.

“Jumlah keseluruhan hasil miras yang berhasil kami amankan dari 4 lokasi yaitu 6,5 liter tuak”, imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menerangkan bahwa keempat pelaku yang terbukti menjual miras ilegal dikenakan dengan pasal tipiring yaitu Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Sumberrejo Ini Berikan Pesan Kamtibmas Pada Siswa Sekolah 

“Keempat pelaku akan kami ajukan sidang tipiring di pengadilan Negeri Bojonegoro”, terang Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa, operasi miras ilegal akan terus berlanjut diwilayah hukum Polsek Sumberrejo dan menghimbau kepada warga agar memberikan informasi kepada Polsek Sumberrejo jika mengetahui atapun mendapati ada penjual miras ilegal diwilayah hukum Polsek Sumberrejo.

“Kami harap diwilayah hukum Polsek Sumberrejo tidak ada lagi yang menjual miras ilegal. Kami akan terus memberantas peredarannya karena dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan sekitar”, tegas Kapolsek. (Lis/Sas)