SuaraBojonegoro.com – Meskipun tak henti-hentinya petugas kepolisan melakukan operasi terhadap peredaran Miras (Minuman Keras) akan tetapi masih saja pedagang miras terus berusaha untuk memperdagangkan miras diwilayah Kota Bojonegoro.
Terbukti pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar jam 21.30 WIB, Polsek Kota Bojonegoro berhasil mengamankan 5 Botol Minuman Keras diantaranya 1 Botol miras jenis oplosan dan 1 botol jenis anggur dan 3 botol kosong bekas miras, dari salah satu warung di kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro, milik HES (45).
Kapolsek kota Bojonegoro, Kompol Eko Dani menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi ada pedagang yang menjual miras jenis oplosan tanpa ijin.
“Kemudian anggota kami bergerak untuk penyelidikan dan ternyata benar, HES menjual miras jenis oplosan,” Kata Kompol Eko Dani, Sabtu (22/12/18).
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota bergerak ke warung milik HES dan melakukan penggeledahan dan ternyata benar, ditemukan 2 botol miras serta 3 botol bekas miras oplosan dan kemudian diamankan untuk barang bukti.
“Kita ajukan pelaku tersebut ke pengadilan Negeri Bojonegoro guna sidang Tipiring,” Pungkas Kapolsek Kota. (Sas*)