Polemik Pungutan di Sekolah, Sukur Minta Sekolah Harus Benar Benar Gratis Agar Tidak Ada Konflik Pungutan

Reporter : Suyati

Suarabojonegoro.com – Banyaknya polemik terkait pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, Wakil ketua DPRD Bojonegoro Jawa Timur Sukur Priyanto angkat bicara. Kamis (20/06/24)

Dirinya mengungkapkan pekerjaan rumah ( PR ) terbesar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yakni meningkatkan mutu pendidikan dengan cara menggratiskan sekolah ditinggkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang termaksud didalamnya uang gedung, serta kebutuhan sekolah lain yang menunjang kemajuan sekolah.

“Karena yang masuk dalam kapasitas utama Pemerintah Daerah hanya SD dan SMP, dan hal itu yang harus diperhatikan, dangan begitu banyaknya pendapatan daerah yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro harusnya bisa menggratiskan sekolah jadi konflik setiap tahun perihal pungutan itu tidak ada lagi,” ungkap Sukur

Baca Juga:  Forum Jurnalis Bojonegoro Kecam Penghalangan Liputan di RSUD Bojonegoro Saat Lampu Mati

Sukur juga menambahkan, Pungutan yang dilakukan komite itu adalah pungutan yang tidak wajib, artinya jika ada wali murid yang tidak dapat membayar, komite tidak boleh melakukan punishment karena sifatnya sukarela. Karena untuk biaya-biaya yang lain seperti gaji guru itu sudah ditanggung pemerintah sedangkan biaya oprasional sekolah sudah masuk dana BOS.

“Dalam hal ini DPR sudah sering kali kita mengingatkan agar jangan ada lagi pungutan-pungutan yang memberatkan, dan dinas pendidikan serta pemerintah daerah harusnya tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku juga terus mengawasi kinerja komite, agar kejadian seperti ini tidak terulang terus,” tegas Sukur.

Seperti yang tertera Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam Permendikbud ini sudah jelas Pasal 10 ayat 2 berbunyi ” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan pungutan”. Dengan arti bahwa sumbangan itu tidak ditentukan nominal melainkan semampunya wali murid dalam ikut berpartisipasi dan tidak ada paksaan atau kewajiban.

Baca Juga:  Banyak Jalan Proyek BKKD Rusak, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi?

Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi ” Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil pada Satuan Pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati”. Artinya sudah jelas bahwa sumbangan bukan semata – mata berdasarkan Keputusan Sekolah maupun Komite Sekolah dan tentunya harus melalui Persetujuan Bupati. (Yat/Red)