SuaraBojonegoro.com – Dengan adanya layanan Aplikasi e-Court yang telah diterapkan, Pengadilan Negeri Bojonegoro mengaku telahbsiap dengan berbagai perangkat dan juga aplikasi tersebut, sehingga sudah bisa dilakukan untuk sistem layanan Aplikasi e-Court oleh para kuasa hukum atau pengacara.
Isdariyanto, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro disela sela Sosialisasi Aplikasi e-Court bagi para Advokat ini mengatakan bahwa untuk pelayanan aplikasi e-Court ini sudah dipersiapkan di pengadilan Negeri Bojonegoro, dan sudah bisa dimanfaatkan oleh para Advokat.
“Akan tetapi para advokat ini harus memiliki akun email yang harus didaftarkan dan diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi,” Terang Isdariyanto.
Dirinya juga menjelaskan sosialisasi tengah dilakukan untuk para advokat di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang diikuti oleh Advokat Bojonegoro yang bekerja diwilayah hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bojonegoro.
“Harapan kami dengan aplikasi ini dapat menghemat waktu dan biaya, dokumen dapat diarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media dan proses temu kembali data yang lebih cepat,” Kata Isdariyanto.
Kemudian dijelaskan juga dengan aplikasi ini juga bisa menjadi asas peradilan cepat dapat tetaplikasi dalam pelayanan bagi para pencari keadilan.
Hal yang sama juga disampaikan. Oleh Wakil Ketua PA Muhajir yang menyampaikan bahwa PA sepenuhnya sudah siap Untuk layanan aplikasi ini. “Kami PA sudah siap dan sudah bisa digunakan sejak per 13 November,” katanya.
Namun dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada yang mendaftar melalui aplikasi layanan tersebut.
Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Mohammad Mansur mengatakan bahwa Sosialisasi penggunaan aplikasi new court ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi e-court.
Menurut Mansur, Apilkasi e-Court ini merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Aplikasi e-court dibuat MA untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara on-line.
“Untuk itu, para advokat saat menangani perkara perdata nantinya tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar. Para advokat dapat mendaftar melalui e-filling,” jelas Mansur.
Sehingga, dengan aplikasi ini mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.(Sas*)
Reporter: Sasmito