Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kadarisman Al Riskandar, selaku Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Selasa (26/02/19).
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kadarisman al Riskandar, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pembangunan WBK dan WBBM, ini aalah dalam upaya Pengadilan Negeri Bojonegoro, untuk menigkatkan pelayanan secara maksumal bagi masyarakat Bojonegoro.
“Hal ini sebagai titah dari Mahkamah Agung, bahwa semua satker, se Jawa Timur, diwajibkan untuk segera mencanagkan zona intregritasi,” katanya.
Dirinya berharap dengan zona intregritas Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dapat bermuara dalam pelayanan yang maksimal dan ekselendan memberi kepercayaan kepada masyarakat.
“WBK kita usahakan secepat mungkin, tapi kan melalui tahapan penilaian. Jadi pertama melalui audit internal dulu terus dari Dirjen dan terakhir dari Menpan,” ujanya.
Dalam mewujudkan hal ini, lanjutnya, haruslah ada bentuk kerjasama, satu visi dan misi, dengan tujuan yang sama.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa upaya Pencanagan zona intregritas menuju WBK dan WBBM, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, adalah bentuk bagian dalam mengurangi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sebuah negara yang baik dalam pelayanan tentunya simple praktis dan sistemnya yang dijabarkan di dalam sebuah pelayanan cepat dan mudah,” ungkapnya.
Selain itu dedikasi serta loyalitas ability transparansi dijabarkan dalam bentuk penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Dirinya mengapresiasi terhadap Pengadilan negeri Bojonegoro, yang mencanagkan zona intregritas menuju WBK dan WBBM ini. (Bim/red).