Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Untuk TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an untuk Pandemi Covid 19, di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih terus menghadirkan para saksi saksi dihadapan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pada Sidang Kamis (24/2/2022) JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kembali menghadirkan 3 orang saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro
JPU Tarjono SH Dibantu JPU Marindra Prahandif, SH, MH, diantaranya adalah Saksi dari Kemenag RI DR. Wariyono, M.Ag, Direktur Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren, saksi dari Kortan kedungadem Hariyono, dan Saksi Andik Fajar Nenggolan dari Operator pembelian alat-alat Prokes dari PT Artha Teknik dan PT Cahaya Amanah.
Dihadapan majlis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH, saksi pertama DR Wariyono, M.Ag, memberikan kesaksian melalui Zoom dari Kantor Kemenag RI, dalam kesaksiannya bahwa kemenag RI memang ada program bantuan utk Madrasah, Pondok Pesantren dan Diniyah dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional (PEN), dengan total anggaran Rp2,9 T di seluruh Indonesia.
Sementara itu utk kabupaten Bojonegoro ada program bantuan untuk Lembaga TPQ TPA yang besarnya Rp10 juta Per TPQ/TPA yang diterima langsung lembaga TPQ melalui transfer bank BNI.
Bahwa saksi mengakui, pemberian bantuan tidak dilakukan verifikasi factual akan tetapi hanya berpedoman pada EMIS masing-masing Lembaga TPQ/TPA, sehingga ada 5 TPQ di Bojonegoro mendapatkan bantuan Double. “Akan tetapi semua sdh diminta mengembalikan ke KAS Negara oleh Kemenag RI,” Ujar Wariyono.
Disampaikan saksi bahwa kegiatan bantuan tersebut lembaga penerima tidak diwajibkan membuat proposal bantuan akan tetapi tetap diminta membuat LPJ penggunaan bantuan tersebut berdasarkan Juklak dan Juknis yang sudah diberikan kepada masing-masing lembaga.
Dan di kabupaten Bojonegoro jumlah TPQ/TPA yang terdaftar sejumlah 1,776 dan yg mendapat kan bantuan BOP Covid ada sebanyak 1.426 Lembaga TPQ TPA. Data TPQ TPA yg mendapat bantuan tersebut terekam dalam Education Management Information System ( EMIS).
Kemudian saat PH Terdakwa Shodikin Pinto Utomo,S.H.,M.H. menanyakan tentang Lembaga FKPQ dijawab oleh saksi bahwa dia tidak tahu adanya lembaga FKPQ karena tidak berada di bawah kementerian Agama RI. Dan menurut Pinto Utomo, bahwa hal itu bertentangan dengan yang disampaikan oleh Saksi dari Kemenag kabupaten Bojonegoro yang menyampaikan bahwa FKPQ adalah Mitra dari Kementerian agama dalam membantu mengembangkan pendidikan madrasah Diniyah TPQ dan TPA.
“Kejanggalan juga terjadi disaat ditanyakan kepada saksi Waryono, bagaimana mungkin FKPQ Wilayah Jawa Timur yang dipimpin oleh Abdul Azis bisa mendapatkan SK Lembaga calon penerima bantuan BOP Covid-19 yang jumlahnya ribuan dan berstempel basah ditandatangani saksi Waryono untuk Wilayah Jawa Timur termasuk Bojonegoro,” Kata Pinto.
Bahwa atas pertanyaan tersebut menurut Pinto, saksi Waryono mengakui SK yang ditunjukkan Penasehat Hukum Shodiqin tersebut adalah dia yang menandatangani tetapi kenapa bisa sampai SK itu di terima Abdul Azis Ketua FKPQ Jawa Timur dia bilang tidak tahu menahu.
Saksi kedua atas nama Haryono selaku Kortan Kecamatan Kedungadem, sama seperti Kortan lain mengakui lembaga TPQ di bawah koordinasi Kortan Kedungadem, ada 30 lembaga yang mendapat kan bantuan BOP Covid 19, dengan nominal nya Rp10 juta dan sudah diterima masing-masing lembaga TPQ/TPA melalui sistem Transfer Bank BNI.
Kemudian setelah usai digunakan dan dibuatkan LPJ yang rinciannya Rp 6 juta untuk pembelian alat-alat Prokes dan Rp 4 juta untuk operasional TPQ TPA.
Kemudian dari 4 juta tersebut dia meminta Rp 1 juta untuk digunakan operasional FKPQ kecamatan sebesar Rp 400 ribu. Seperti membuat Proposal, LPJ, dan biaya antar alat Prokes ke lembaga penerima bantuan.
Sisanya Rp 600 ribu. Untuk operasional FKPQ Kabupaten yang diserahkan melalui Andik Fajar N. (SAS/Red)