SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Rabu (15/7/2026), petugas melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (PULDADIS) PTSL Tambahan di Desa Pajeng, Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses PTSL untuk memastikan seluruh data yuridis setiap bidang tanah yang didaftarkan telah lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan berbagai dokumen, mulai dari identitas pemohon, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi dan status masing-masing bidang tanah.
Selain mengumpulkan dokumen, petugas juga melakukan pencocokan serta verifikasi data guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi yang sebenarnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumpulan Data Yuridis menjadi fondasi dalam proses penetapan hak atas tanah sebelum diterbitkannya sertipikat. Dengan data yang valid dan lengkap, pelaksanaan PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui Program PTSL. Upaya tersebut merupakan wujud pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib demi kesejahteraan masyarakat. (Red)








