Perubahan Mekanisme Persidangan Dalam KUHAP Baru

Oleh : Pinto Utomo, S.H.,M.H.,C.Med.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univesitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dan cukup signifikan dalam mekanisme persidangan pidana di Indonesia. Perubahan ini menekankan efisiensi, kepastian hukum, serta pergeseran ke sistem yang lebih adversarial dengan tetap mempertahankan ciri khas Eropa Kontinental serta secara resmi mengubah wajah persidangan pidana di Indonesia.

Perubahan yang mendasar dalam KUHAP yang baru diantaranya :

1. Sidang tidak lagi berlarut-larut.

Salah satu poin penting adalah pembatasan penundaan pemeriksaan saksi dan ahli. Jika sebelumnya sidang bisa ditunda berulang kali, kini penundaan hanya boleh dilakukan maksimal dua kali. Bila saksi tetap tidak hadir, sidang tetap berjalan tanpa keterangannya. Langkah ini diharapkan mengurangi praktik sidang yang berlarut-larut.

2. Peran Hakim berubah.

KUHAP baru juga menggeser peran hakim. Hakim tidak lagi dominan dalam pemeriksaan, melainkan berfungsi sebagai pengendali jalannya persidangan. Jaksa dan Advokat diberi ruang lebih luas untuk beradu argumentasi, menjadikan sistem lebih adversarial dibandingkan KUHAP lama yang bercorak inquisitorial.

3. Tahapan Persidangan Lebih Terstruktur.

ahapan persidangan kini lebih jelas: mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembelaan, hingga replik dan duplik sebelum putusan. Penekanan diberikan pada efisiensi waktu dan kepastian hukum.

4. Hak terdakwa menjadi lebih kuat.

Hak terdakwa untuk didampingi Advokat / penasihat hukum ditegaskan sejak awal persidangan. Mekanisme keberatan dan eksepsi juga diatur lebih rinci, sehingga posisi terdakwa dalam proses hukum lebih terlindungi ( Pasal 142 KUHAP).

5. Jalur khusus pengakuan bersalah (Plea Bargain)

KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengakui kesalahannya sehingga proses persidangan menjadi lebih singkat dan memungkinkan adanya keringanan hukuman. Mekanisme ini biasanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana yang relatif ringan dan dilakukan pertama kali oleh pelaku ( Pasal 234 ayat 1-6 KUHP).

Dengan KUHAP yang baru ini maka dapat kita tarik kesimpulan, dimana KUHAP lama ( UU no 8 Tahun 1981) memungkinkan sidang bisa ditunda berulangkali, dan Hakim sangat dominan, serta cenderung inquisitorial, sementara dalam mekanisme di KUHAP yang baru ini penundaan sidang dibatasi, hakim berperan sebagai pengendali dan system persidangan lebih adversarial dan hak-hak terdakwa menjadi lebih jelas. Sehingga Perubahan mekanisme ini menuntut adaptasi dari seluruh aktor peradilan baik Advokat, Jaksa maupun Hakim itu sendiri. Sehingga masing-masing actor peradilan sesegera mungkin harus menyesuaikan peran, Dimana jaksa dituntut lebih aktif menghadirkan bukti, sementara Advokat memiliki ruang lebih besar dalam pembelaan. Khusus untuk masyarakat, aturan baru ini diharapkan menghadirkan persidangan yang lebih cepat, tidak berlarut-larut, transparan, dan adil seperti cita-cita dan harapan kita bersama.