Persoalan Sekdes Ngrandu, Komisi A Akan Panggil Pihak Terkait

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan adanya aduan warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengungkapkan akan menindak lanjuti serta memanggil pihak Kecamatan Sugihwaras, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bojonegoro, serta Kabag Hukum, Pemkab Bojonegoro, untuk melakukan hearing menyelesaikan masalah tersebut. Selasa (29/01/19).

Politisi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan bahwa seharusnya Kepala Desa Ngerandu, melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah incrah.

“Apalagi kalau Kades bersikeras tidak ingin menjalankan putusan, maka dimunhkinkan akan menjadi permasalahan baru,” katanya.

Nurutnya, dengan putusan tersebut ada jangka waktu 90 hari. Dan jika tidak dilaksanakan maka akan timbul mal adminitrasi.

Baca Juga:  Hindari Persoalan Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran, Komisi A Himbau Laksanakan RPJMDes Dengan Baik

“Karena secara otomatis, sekdes yang dilantik (Niken.red) bisa batal demi hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Anam Warsito, menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro, harus mengambil sikap tegas dengan memberi peringatan atau sanksi jika ada Kepala Desa yang bertindak sewenag-wenag dan tidak patuh kepada hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Ardian Kusmarianto, warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya melakukan pendaftaran sebagai calon perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes). Saat melakukan pendaftaran adminitrasi pertama ada adminitrasi yang kurang lengkap.

Ardian Kusmarianto, melalui kuasa hukumnya Arif Saejan, menjelaskan bahwa karena ada kekurangan adminitrasi tersebut selanjutnya kliennya, menayakan kekurangan adminitrasi tersebut ke pihak panitia. Serta mempertanyakan boleh tidaknya kelengkapan tersebut diwakilkan kepada saudaranya.

Baca Juga:  Puluhan PKL Belakang Stadion Datangi DPRD Minta Tidak Dipindah

“Kalau tidak bisa diwakilkan saya (Ardian.red) akan ijin tidak masuk kerja. Kalau bisa diwakilkan saudara ya akan saya (Ardian.red) kepada saudara. Dan dijawab oleh panitia bisa diwakilkan,” katanya.

Karena mendapat jawaban bisa diwakilkan, lanjutnya, maka dalam segi adminitrasi Ardian Kusmarianto, dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor peserta tes. Setelah mengikuti tes Ardian Kusmianto, mendapatkan nilai yang sama dengan Niken. Dalam hal ini, Arif Saejan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perbub dan Perda, Kabupaten Bojonegoro, apabila peserta tes mendapatkan nilai sama, dan ijasah sama, maka yang dipilih adalah usia yang tertua. (Bim/red).