Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pimpinan Daerah Aisyiah Muhammadiyah, Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro setelah Kabupaten Bojonegoro naik tingkat perkawinan anak dari sebelumnya tahun 2022 rengking 9 sejawa timur naik menjadi rangking ke 7 Se Jawa Timur jumlah perkawinan anaknya, dengan menantandatangani MoU dengan PA (Pengadilan Agama) Bojonegoro untuk mencegah pernikahan anak.
Data pengajuan perkara Dispensasi Nikah (baca permohonan perkawinan anak) yang di keluarkan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur per September 2023, Kabupaten Bojonegoro naik rangking dari rengking 9 menjadi rangking 7, setelah kabupaten Jember, Kraksaan, Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi. Bojonegoro, Bondowoso, Bangil dan Situbondo.
Dari data diatas amat membeluat terkesima sebagian masyarakat, dan menimbulkan pertanyaan, mengapa kabupaten Bojonegoro yang APBD nya triliyunan, tapi pernikahan anak yang menggambarkan penduduknya mengalami kemiskinan dan kebodohan ekstrim, masih sangat tinggi.
Bahkan kabupaten Bojonegoro menjadi rangking 1 untuk kabupaten yang ada di pantura. Maka langkah cepat untuk pencegahan harus segera di lakukan.
Untuk melakukan langkah guna pencegahan adanya pernikahan dini, PD. Aisyiah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 di Lt 2 Media Center Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kerja sama mencegah pernikahan anak atau dispensasi perkawinan (diska) di Bojonegoro.
Ketua PD.Aisyiah Bojonegoro Zuliyatin Lailiyah, S.Pd.I mengatakan, kerja sama ini bertujuan membangun kemitraan dengan Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai lembaga penanganan pernikahan anak dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dan upaya nyata untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Termasuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak, agar memiliki kesadaran bahwa pernikahan anak memiliki resiko tinggi terhadap masa depan nya dan relevansinya terhadap upaya pencegahan perkawinan anak,” tutur PD Aisiyah Bojonegoro.
Sehingga dengan adanya MoU bersama ini, upaya pencegahan perkawinan anak dan rencana aksi bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak bisa ter arah.
“kami sudah mengedukasi dan mensosialisasikan resiko pernikahan anak secara komprehensip sehingga muncul kesadaran yang hakiki untuk menghindari, dari titik kesadaran ini pencegahan perkawinan anak bisa dimulai, maka dengan data dan peta terbanyak daerah di Bojonegoro yang melakukan pernikahan anak dari Pengadilan Agama menambah energi gerakan agar tepat sasaran,” terangnya.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Drs. H. Karmin, MH. Dalam sambutan nya menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi antara lembaga penanganan (PA) dengan kelompok publik yg terfokus pada pencegahan pernikahan anak, amat penting. Pengadilan Agama Bojonegoro dalam upaya pencegahan perkawinan anak telah menyiapkan tenaga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang usia perkawinan yang ideal dan pencegahan perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro
Sementara itu Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Sholikin Jamik, SH. MH. mengatakan, naiknya rengking perkawinan anak di kabupaten Bojonegoro dari rengking 9 tahun 2022 di Jawa timur menjadi rengking 7 di tahun 2023, tidak boleh terus menerus jadi bahan diskusi, tapi harus ada langkah nyata untuk melakukan pencegahan, menemukan akar masyalahnya mengapa terjadi pernikahan anak, lalu negara harus hadir.
“Mencegah agar rakyat tidak miskin dan bodoh yang menjadi akar masyalah terjadinya pernikahan anak adalah tugas negara. Negara harus hadir dengan keperpihakan dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan dengan mengalukasikan anggaran di APBD nya,” jelas Sholikin Jamik.
Sebab, lanjut Sholikin Jamik bahwan hingga September lalu sudah ada sebanyak 389 pengajuan diska di Bojonegoro. Sehingga ini harus ditekan dan dicegah agar tidak selalu meningkat. (Wah/Red)