Perlu Peningkatan Peran BPD Untuk Pengawasan Dana Desa Dengan Ketat

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sejumlah Kepala Desa di Bojonegoro yang tersangkut persoalan Hukum dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa, dimungkinkan karena kurangnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Anam Warsito selaku Ketua LBH AKAR (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat).

Menurut Anam Warsito, bahwa Dengan adanya kepala Desa yang tersangkut masalah hukum terkait pengelolaan dana desa yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya tentunya ini menjadi keprihatinan dimasyarakat Bojonegoro.

“Hal ini Seolah menjadi pembenar atas prediksi banyak pihak dengan adanya dana desa yang besar korupsi akan bergeser ke Desa,” Papar Pria mantan Anggota DPRD Ini, Kamis (19/9/19).

Baca Juga:  Terkait Dugaan Ajakan Kades Untuk menangkan Caleg, Anam Warsito Hari Ini Dimintai Keterangan Bawaslu

Untuk itu agar preseden kades tersangkut masalah hukum karena pengelolaan dana Desa yang terus bertambah maka menurut Anam, perlu dilakukan peningkatan peran BPD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara ketat agar dana Desa tidak dikorupsi oleh aparatur desa.

“Pengawasan itu bisa di mulai dengan terlibat aktif saat penyusunan APBDes,” tambahnya.

Fungsi pemeriksaan dari ispektorat juga perlu di tingkatkan sehingga deteksi dini dan pembinaan dapat dilaksanakan sebagai upaya prefentif agar kasus korupsi dana Desa tidak semakin meningkat.

Dirinya juga berharap Semoga apa yang menimpa kades Sukosewu, mantan kades pragelan, mantan kades Sumberrejo, dan kades Glagahwangi ini menjadi alarm peringatan bagi kades yang lain agar lebih amanah dalam mengelola dana Desa serta lebih inovatif dalam pemanfatanya sehingga benar-benar dapat dirasakan masyarakat serta mempercepat kemajuan dan kemandirian desa.

Baca Juga:  Bagi-Bagi Uang, Tim Basudewa Nyatakan Untuk Beli Minum

Sebelumnya Penyidik Polres telah menahan tersangka dugaan Korupsi Dana Desa diantaranya adalah Kades Sukosewu, Kades Pragelan Kecamatan Gondang, dan Kades Glagahwangi, kecamatan Sugihwaras, dengan dugaan penyimpangan atau dugaan korupsi Dana Desa. Dan kasusnya telah ditangani Polres Bojonegoro dan Proses di persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Sas*)