Reporter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap pria yang berinisial IG (35) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, akibat memeras seorang wanita Pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wib di rumah korban di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, Pelaku saat memperbaiki Laptop milik korban mengambil data pribadi milik korban di laptop yang diperbaiki oleh tersangka. kemudian data pribadi korban di kirimkan kepada korban selanjutnya korban diancam akan di sebarkan jika tidak menuruti perintah tersangka. Senin (24/05/2021).
“Selanjutnya team Reskrim menciduk pelaku, Usai diamankan pelaku lalu diboyong ke malpores Bojonegoro, dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam1 (satu) buah handphone merk Samsung A51 warna hitam. -1 (satu) buah kabel data warna hitam 1 (satu) buah amplop coklat berisi uang Rp. 2.790.000,” jelas AKBP Eva Guna Pandia.
Lebih lanjut kata Kapolres korban di ketahui bernama C.A.M (30) yang beralamat di Kecamatan Kota/Kabupaten Bojonegoro.
Karena perbuatan pelaku maka pelaku di jerat pasal Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Prut/SAS)