PERANG RUSIA-UKRAINA DALAM KACA MATA HUKUM 

Oleh: Didiek Wahju Indarta, S.H., Sp.1.

SuaraBojonegoro.com – Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar.

Pihak Rusia mengklaim bahwa serangan tersebut bukanlah invasi tetapi operasi militer karena hanya menyerang titiktitik tertentu dan tidak mentargetkan warga sipil Ukraina. Invasi Rusia seolah merupakan kelanjutan dari konflik Rusia-Ukraina pada tahun 2014 yang mana dalam konflik tersebut Rusia berhasil melakukan aneksasi Krimea.

Konflik yang terjadi antara Rusia Ukraina tentunya tidak bisa lepas dari sejarah dan geopolitik kedua negara tersebut. Rusia dan Ukraina adalah dua negara di Eropa Timur yang sedari dulu telah memiliki hubungan yang cenderung mengalami pasang surut dan dipenuhi konflik.

Baca Juga:  TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON FISIK

Invasi Rusia ke Ukraina tahun 2022 telah secara eksplisit merupakan suatu peristiwa pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip fundamental di dalamnya beserta pelanggaran secara massif terhadap beberapa pasal mengenai “Kejahatan Perang” di dalam Statuta Roma 1998. Rusia memiliki banyak kegagalan dalam upaya untuk berhati-hati akan keselamatan penduduk sipil, individu sipil, dan objek sipil selama melakukan operasi militernya.

*)Penulis Adalah Dosen Mata Kuliah Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro