Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Dalam Menjamin Keselamatan di Pelayanan Kesehatan

Oleh : Kirani Yunia Azzahra

SuaraBojonegoro.com – Radiologi digunakan sebagai sarana pemeriksaan di rumah sakit yang menggunakan berbagai bahan canggih dengan berbasis radiasi pengion. Radiasi tersebut dapat membawa efek negatif yang dapat merugikan orang yang terpapar yaitu seperti efek deterministik yang dapat menyebabkan penyakit kemerahan pada kulit dan efek stomatik yang dapat membawa efek negatif pada keturunannya. Oleh karena itu, dibutuhkannya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) untuk menghindari efek negatif yang dapat timbul pada orang yang terpapar radiasi pengion dan bertugas untuk mengevalusasi risiko radiasi di ruangan radiologi. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan pegawai berpengalaman atau profesional yang bertugas pada bagian proteksi radiasi tergantung dengan ragam penggunaannya yang telah diberi izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan tujuan agar dapat memantau keselamatan dan proteksi radiasi.

Menurut Perka BAPETEN No 4 tahun 2020, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan agenda proteksi radiasi dan keselamatan radiasi, mengawasi pelakasanaan dalam verifikasi keselamatan radiasi, mempersiapkan keterangan tertulis mengenai penerapan agenda proteksi dan keselamatan radiasi, dan memeriksa kesiapan perlengkapan proteksi radiasi serta mengawasi selama penggunaannya. Selain itu, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bertanggung jawab dalam pemegang izin pengoprasian pemanfaatan nuklir.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Ketersinggungan, Masihkah Pancasila Dijadikan Sebagai Obat Persatuan?

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ini sangat penting bagi keselamatan di pelayanan kesehatan. Adanya Petugas Proteksi Radiasi (PPR) akan menjamin pasien, tenaga medis dan lingkungan sekitar aman dan terlindungi dari paparan radiasi yang berlebih. Tanpa adanya Petugas Proteksi Radiasi (PPR), maka kemungkinan kondisi keselamatan pasien, tenaga medis, dan lingkungan akan berbahaya. Apabila pekerja radiasi memperoleh dosis yang tinggi dengan melebihi batas dosis maka Petugas Proteksi Radiasi (PPR) akan melaporkan kepada pemegang izin atau Badan Tenaga Nuklir (BAPETEN). Komunikasi yang terbuka, pelaksanaan prosedur proteksi radiasi, serta pentingnya koordinaasi antara Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dengan radiografer serta staf medis akan tercapainya keselamatan radiasi secara maksimal.

Meskipun Petugas Proteksi Radiasi (PPR) seringkali tidak terlihat oleh masyarakat luas, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran penting dalam mengelola risiko yang besar pada pelayanan kesehatan khususnya dibidang radiologi. Pada masa yang akan mendatang akan banyak kebutuhan dalam bidang radiologi, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ini akan menjamin pasien menerima pelayanan kesehatan dengan aman dan menjamin keselamatan tenaga medis serta lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Kemiskinan Menurun, Nyata atau Hanya Ilusi Semata ?

*) Penulis adalah : Mahasiswa Universitas Airlangga
Semester 2
Jurusan Teknologi Radiologi Pencitraan

Referensi:
[1] Hastuti, P., Nasri, S. M., & Noerwarsana, A. D. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir–BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD)
[2] BAPETEN. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
[3] Monita, R. M. R. (2021). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Pekerja Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc) Tahun 2020.