Peran FKDM dalam Memperkuat Kewaspadaan Dini Daerah

Oleh: Aning Wulandari*)

SuaraBojonegoro.com – Setelah sukses melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih para Legistator tingkat daerah sampai Tingkat pusat, selanjutnya masyarakat mulai bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berbagai potensi konflik akan muncul menjelang dilaksanakannya Pilkada tahun 2024.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan kewaspadaan dini untuk mencegah dan mengantisipasi isu-isu strategis dalam upaya mewujudkan Pilkada damai.

Kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG merupakan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.

Untuk melaksanakan kewaspadaaan dini Masyarakat, maka perlu dibentuk sebuah Forum untuk melakukan Kewaspadaan Dini Masyarakat. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. FKDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di daerah.

Baca Juga:  Diduga Kampanye, Camat Kanor Dipanggil Panwas

Pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKDM terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya. FKDM dibentuk mulai Tingkat provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Ada 2 (dua) tugas utama FKDM, yaitu: (1) menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan (2) memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota (Permendagri No. 2 tahun 2018 (17)).

FKDM kabupaten Bojonegoro memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mengawal kewaspadaan dini Masyarakat. Bukan hanya mengantisipasi ATHG menjelang idul fitri maupun konflik-konflik umum yang terjadi di masyarakat, namun juga ATHG menjelang Pilkada, mengingat bahwa Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada untuk memilih calon Kepala Daerah (Bupati). Upaya deteksi dini terhadap ATHG perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk FKDM dalam mewujudkan Masyarakat yang damai dan Pilkada sehat.

Baca Juga:  Tahun 2023 Sebanyak 232 Nyawa Melayang Dijalanan Bojonegoro

Sehubungan dengan hal tersebut, FKDM kabupaten Bojonegoro, dengan difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Tim Kewaspadaan Dini Daerah (Wasdin), sebagai upaya untuk menjalin sinergitas dalam rangka memperkuat kewaspadaan dini daerah.

Bukan hanya dengan Tim Wasdin, namun FKDM kabupaten Bojonegoro juga bersinergi dengan berbagai pihak, baik intansi pemerintah, TNI, Polri, organisasi masyarakat (Ormas), maupun masyarakat umum agar FKDM tidak hanya menjadi wadah untuk kewaspadaan dini daerah, namun juga dapat menjadi salah satu instrumen kerukunan daerah. Dalam pelaksanaannya, FKDM harus berfungsi sebagaimana peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan sebagai alat politik praktis untuk kepentingan kekuasaan di daerah.

*) Penulis adalah Ketua FKDM Kabupaten Bojonegoro