Penyelesaian Soal PBB Desa Pacul Disepakati 7 Hari

Repoter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, sepakat penyelesaian penuggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terbayar akan tetapi masih terjadi penuggakan untuk diselesaikan selama tujuh hari kerja. Senin (04/10/19).

“Kesepakatan kami masalah ini diselesaikan selama 7 hari kerja terhitung mulai hari ini,” kata Ali Sa’ad, salah satu warga setempat.

Dirinya mengatakan bahwa permasalahan tidak dibayarnya pajak oleh oknum perangkat desa tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Dari jumlah penduduk Desa Pacul kurang lebih terdapat 80 persen yang merasa dirugikan.

“Kurang lebih 80 persen. Kalau nilainya ada yang Rp 50 ribu bahkan Rp 4 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Pacul Minta Perangkat Desa Pemakai Uang Pajak di Sanksi

Selain menuntut agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, warga desa juga meminta kepada pemerintah desa untuk membuat surat pernyataan yang isinya sanggup untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

“Kalau tidak ada penyelesaian selama 7 hari, kita minta perangkat untuk mundur,” jelasnya.

Sementara itu Wagimin, selaku Kepala Desa Pacul, dalam kesempatan ini mengaku jika dirinya tidak tahu terkait dengan permasalahan pajak ini. Untuk mengurusi maslah pajak warga pemerintah desa telah membentuk rayon.

“Saya tidak tahu karena sudah kami serahkan ke masing-masing rayon,” ucapnya.

Dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan pajak ini sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati bersama. Selain itu dirinya meminta kepada warga yang merasa sudah membayar pajak dan dinyatakan menunggak untuk disiapkan datanya dan akan dilakukan klarifikasi data pertahun bersama perangkat desa dan juga penarik pajak.

Baca Juga:  Warga Pacul Minta Perangkat Desa Pemakai Uang Pajak di Sanksi

“Akan kita rekap pertahun dan kita lakukan klarifikasi terhadap penarik dan juga masyarakat yang merasa sudah membayar pajak,” jelasnya.

Kades Pacul juga menyatakan akan memecat Perangkatnya jika terbukti mempermainkan uang PBB Milik warga. (Bim/red).