Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Maraknya pengembang perumahan ataupun properti yang banyak berdiri di beberapa wilayah di Kabupatem Bojonegoro harus mendapatkan perhatian khusu dari Pemerintah Kabupaten karena ada indikasi beberpa pengembang perumahan maupun properti yang tidak melaksanakan proses aturan yang berlaku atau ilegal, hal itu disampaikan oleh Sunaryo Abumain, selaku Ketua Perari Bojonegoro.
Sunaryo Abumain, atau biasa disebut Mbah Naryo ini menyebutkan bahwa Pengembang di Bojonegoro harus memenuhi Undan Undang yang berlaku dan tidak boleh menjual kavling liar (perorangan), “Hal ini jika terjadi negara berpotensi dirugikan, karena yang bersangkutan tidak membayar PPN,” Terangnya, Jum’at (8/11/19).
Disebutkan pula bahwa hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang pemukiman dan kawasan maupun Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan berpenghasilan rendah.
“Pengembang harus mempunyai badan hukum, kami menduga pengembang ilegal ada konspirasi dengan pihak yang punya kewenangan,” Tambah Mantan Prua Anggota DPRD Bojonegoro ini.
Selaku praktisi Hukum Mbah Naryo berpendapat bhwa apabila ada pengembang melakukan pelanggaran karena tidak mentaati undang Undang bisa di pidana sesuai undang undang nomer 1 tahun 2011. Dan Mbah Naryo berharap pemerintah kabupaten harus segera mendata para pengembang ilegal /liar yang tidak memiliki izin dan diduga sudah menjamur di kota ledre.
“Pemkab Bojonegoro harus segera melakukan penertiban,” Tegasnya. (Sas*)