Pengadaan Mobil Siaga Desa Terkesan Dipaksakan Hingga Kesandung Masalah

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini masih kebut proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun 2022. Dari data yang dihimpun sampai saat ini Kejari Kabupaten Bojonegoro telah memeriksa ratusan Kepala Desa (Kades), tim pelaksana (Timlak), dealer penyedia, hingga sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro. Kamis (06/06/24).

Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan jika dalam proses pengadaan mobil siaga desa tersebut terkesan sangat dipaksakan. Yangmana hanya dalam waktu 2 minggu Kades diminta untuk melaksanakan program tersebut. Bahkan dirinya menuding jika para kades penerima BKKD mobil siaga desa adalah korban dari bupati selaku pembuat Perbup.

“Kalau dilihat dari uraiannya, siapa yang menikmati uang sebanyak itu. Sangat mungkin Bupati, Kenapa, dialah pembuat Perbup nya, Juklak dan Juknis. Jangan – jangan Juklak Juknis itu pesanan dari UMC,” katanya.

Baca Juga:  Mobil Siaga Yang Parkir Di Lokasi Wisata Sarangan Milik Desa Wadang Kecamatan Ngasem

Selain itu dirinya menegaskan jika dalam pengadaan mobil siaga tersebut kepala desa tidak dapat menentukan pilihan sehingga pengadaan mobil siaga yang menentukan adalah pihak dealer. Yangmana dari harga 241 juta tersebut ditentukan oleh pihak dealer, ketika desa menawar.

“Meskipun pada akhirnya rinciannya gak sampai segitu. Makanya sekarang pertanyaannya kemana ini sisa 79 atau 80 juta itu, ini siapa,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan uang pengembalian atau cash back yang diberikan oleh pihak dealer kepada kades nilainya variatif yakni sekitar 15 juta bahkan ada desa yang tidak mendapatkan cashback lantaran tidak dikasih oleh pihak kordinator kecamatan.

“Ada yang dikasih 6 juta, ada yang 14 juta. Ya Itulah ketahuan ada oknum Kades yang bermain,” tegasnya.

Baca Juga:  Kades Ini Gunakan Mobil Pribadi Untuk Mobil Siaga Desa

Bahkan hingga saat ini, lanjutnya, ada beberapa desa yang belum mempunyai dan menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada pihak penyelenggara negara.

“Contohnya seperti di Wilayah Kecamatan Sumberrejo,” tegasnya.

Melalui suarabojonegoro.com, dirinya menilai jika polemik pengadaan mobil siaga ini ada praktek ajang bisnis dibalik program tersebut. Hal ini dinilai dari keterangan Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau ada harga yang lebih dari standar harga maka ada mark up

“Atau setidaknya memang sengaja di Mark Up oleh pihak dealer karena untuk komisi seseorang, misalnya seperti itu,” pungkasnya. (Bim/red)