Pendirian Toko Modern, Disebut Sudah Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya pendirian toko moderen yang dipersoalkan disebutkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.

“Proses sudah sesuai perbup, dannkuota Yang diatur yaitu sekitar antara 105 atau 107 toko, sedangkan 19 toko berada di Dalam Kota Bojonegoro,” Ujar Sukemi. Rabu (11/13/2024).

Dijelaskan juga bahwa pendirian toko moderen tidak semua langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, namun ada juga yang pengajuan ijinnya melalui, sehingga hal tersebut harus dipahami aturannya.

Sukarni juga membantah adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) saat proses pendirian toko moderen diwilayah Bojonegoro kepada awak media. “Itu hoaks dan tidak ada pungli dalam proses untuk pendirian toko,” Ucapnya.

Baca Juga:  Slot Ijin Pendirian Bangunan Toko Modern di Bojonegoro Habis Tahun 2021

“Saya tegaskan, tidak ada pungli terkait perizinan toko modern. Kemarin memang ada yang menghubungi saya melalui WhatsApp untuk menanyakan hal ini, dan saya jawab dengan jelas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Itu hoaks,” ujar Sukaemi.

Dia juga menyebutkan bahwa semua proses sudah sesuai regulasi dan mekanisme pendirian toko modern, dan pendirian toko modern ini juga sangat penting menurutnya untuk mendukung pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga pembayaran uang diluar mekanisme resmi dinyatakan oleh ya tidak ada, “Saya pastikan tidak ada pembayaran atau pungutan di luar prosedur resmi untuk mendirikan toko modern,” Pungkasnya. (Red/Rum)