Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Panen Padi pada musim tahun ini membuat sejumlah petani mengalami keresahan akibat ada beberapa gabah hasil panen dari sawah yang hilang ketika masih ditempatkan dipinggir jalan. Dari hasil laporan adanya tumpukan gabah yang hilang tersebut akhirnya Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang terduga Pencuri gabah.
Disampaikan dalam Pers Rilisnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifaldy Hangga Putra bahwa ditangkapnya seorang pelaku pencurian ini setelah ada laporan warga yang gabahnya hilang.
“Kita tangkap warga berinisial BI warga Maling mati kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, beserta barang bukti dari hasil penjualan gabah tersebut,” kata AKP Rifaldi. Senin (6/5/19).
Dijelaskan bahwa pelaku mencuri gabah bersama dua rekannya dengan menggunakan kendaraan roda empat, dari hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada penadah, yang sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Sementara untuk dua pelaku pencurian gabah masih dalam pengejaran petugas,” Tambah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Akibat pencurian gabah tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp70 juta, sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e yang berbunyi pencurian yang dilakukan 2 orang atau lebih, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun . (Sas*)