Pencuri Burung Malam Hari Terbongkar! Pria 62 Tahun Asal Lamongan Diringkus Sat Reskrim Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil menangkap seorang spesialis pencuri burung peliharaan senilai ratusan juta. Pelaku beraksi pada malam hari dengan mengincar sangkar yang diletakkan di teras rumah warga.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP-B/08/X/2025/SPKT/Polsek Kepohbaru/Polres Bojonegoro/Polda Jatim mengenai tindak pidana pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru.

Dalam keterangannya saat pers rilis   Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan detail modus operandi pelaku. ​Pelaku, yang diketahui berinisial SD (62), memiliki modus operandi yang disebut “Hunting” atau berburu sasaran burung pada malam hari. Ia mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Titan warna hitam dengan Plat Nomor S-4270-LU, menyisir kawasan perumahan.

Baca Juga:  AKBP M Budi Hendrawan Bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia Bertemu Ketua & Sekretaris BKP

​”Sasaran pelaku adalah burung peliharaan yang berada di luar rumah atau teras. Pelaku berhenti, lalu masuk ke teras rumah milik korban dan dengan cepat mengambil sangkar beserta burung jalak suren di dalamnya,” jelas Kapolres.

AKBP Afrian juga menyampaikan bahwa ​SD, yang berprofesi swasta dan beralamat di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian spesialisasi yang meresahkan para pecinta burung.

​Kapolres Bojonegoro juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menempatkan barang berharga, termasuk hewan peliharaan, di tempat yang aman dan terkunci guna menghindari kejadian serupa.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Apresiasi Pembongkaran Tugu Silat 

Tersangka kini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya harus mendekam dibalik jeruji besi, pelaku juga diancam dengan Pasal 362, 363, dan 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (Put/Red)