Pemkab Tuban Dan Bojonegoro Sepakat Dalam Pembahasan RTRW Soal Tanah Perbatasan

Reporter: Ahmad Fauzi

SuaraBojonegoro.com – Setelah beberapa Puluh tahun tanah yang ada di daerah perbatasan antara Kabupaten Tuban dan Bojonegoro tepatnya di perbatasan Menilo Kecamatan Soko, Tuban, dan Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang saling klaim antar pemilik lahan akhirnya berakhir  dengan kesepakatan baik.

Hal itu di utarakan oleh Camat Soko yang beberapa Hari lalu bertemu pemangku kebijakan di dua wilayah tersebut yang membahas mengenai RTRW di dua wilayah tersebut.

Saat di temui awak media Camat soko Sudarto senin (20/01/2020) menyampaikan hasil rapat pertemuan pada hari Jum’at di kabupaten Tuban yang di hadiri Dari  Kabupaten Bojonegoro  diantaranya Bupati, dinas PU, Bappeda dan bagian Pemerintahan.

Baca Juga:  Pisah Kenal Camat, Berharap Soko Jadi Ikon Kabupaten Tuban

“Sementara dari Kabupaten Tuban antara lain dihadiri dari pihak Bappeda, bagian Pemerintahan Camat Camat dan kades perbatasan serta Perwakilan Badan pertanahan Nasional,” Kata Camat Soko.

Perwakilan BPN dalam pertemuan menyampaikan hasil audit di dua wilayah tersebut banyak tanah milik warga Tuban yang terpaksa masuk di Wilayah Bojonegoro tepatnya di area TPA.

Dia juga sudah memastikan Setelah Adanya tanah yang bermasalah pihak BPN langsung memasang patok pembatas di kedua wilayah tersebut serta di sampaikan di forum agar nantinya tidak terulang kembali papar camat soko saat menyampaikan hasil rapat di pemkab Tuban  kepada awak media. (Fau/Red).