Pemkab Bojonegoro Baru Terima Putusan PTUN

SUARABOJONEGORO.COM – Kabag Hukum dan Perundang Undangan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Amhmad, mengaku jika pihaknya baru menerima surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Agustus 2018.

Surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait putusan penundaan terhadap pemecatan erhadap enam Kepala Desa.

Faisol menjelaskan, pihaknya akan menaikkan konsep surat Bupati Bojonegoro kepada masing-masing kecamatan. Lalu akan disampaikan kepada enam kepala desa tersebut.

“Baru kemarin turun ke saya dan hari ini kita naikan konsep surat bupati kepada camat masing-masing untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya, Sabtu (25/8/2018).

Ia menegaskan, bahwa penetapan penundaan PTUN tersebut memerintahkan kepada Bupati untuk dilaksanakannya penundaan keputusan tentang pemberhentian enam kepala desa.

Baca Juga:  Dana KPOB Untuk Atlit, Bukan Untuk Kepentingan Yang Lain, Dan Tidak Boleh Dipotong!

“Lha kalau Bupati baru menerima tanggal 20 Agustus 2018, kan ya harus ditindaklajuti setelah tanggal 20 tersebut,” ujaranya.

Sementara itu, Camat Kalitidu, Muhlisina Adi Irawan, mengaku jika pihaknya masih menuggu surat resmi dari Pemkab Bojonegoro, terkait putusan sela tersebut. Selain itu, ia juga menuggu petunjuk selanjutnya. Pasalnya, saat ini adalah pencairan Dana Desa dan Aanggaran Dana Desa.

“Kalitidu hanya satu, yakni Wotangare, kita sudah konsultasi sama Camat Malo, Camat Purwosari juga sama, masih menuggu. Kades sudah masuk cuma keputusan resminya yang belum,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menandatangani ADD dan DD.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik 40 Pejabat Dilingkup Pemkab

“Untuk ADD dan DD saat ini belum cair tapi sudah proses. Kalau ADD 25 persen, kalau DD tinggal sisanya 40 an persen kalau ngak salah,” katanya.

Ia berharap agar surat resmi dari Pemkab Bojonegoro segera turun di kecamatan. Hal ini dimaksutkan agar pihaknya tidak salah hukum.

“Kami menghormati hukum, kita juga menghormati segala mekanismenya, apa yang jadi keputusan PTUN itu kita bisa aplikasikan di bawah,” pungkasnya. (bim/yud)

Reporter : Bima Rahmat

Editor : Wahyudi