Reporter : Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan menindak tegas dengan sanksi jika para (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kedapatan tidak masuk kerja dihari pertama masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri. Selasa (16/4/2024).
Disampaikan oleh PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran ASN, dan jika ada yang menambah hari libur maka akan dikenakan Sanksi kepegawaian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau kedapatan menambah libur akan juta berikan sanksi tentunya,” Terang Adriyanto.
Disampaikan kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Muhamad Aan Syahbana, bahwa hari terakhir cuti bersama yakni pada Senin (15/4/2024), dan kembali masuk atau aktif pada Selasa (16/4/2024).
“Kami menghimbau agar tidak ada yang bolos kerja bagi ASN dan PPPK,” Tegasnya. (Red*)