Pemkab Berhak Memilih Pihak Ketiga, Calon Pembuat Soal Ujian Perangkat Desa

Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Kewenangan untuk menentukan  pihak ketiga dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa ditegaskan merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.   Hal itu ditegaskan oleh Asisten 1 Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito usai menghadiri rapat di DPRD Bojonegoro. Senin (7/8/17).

Padahal beberapa waktu lalu, pihak legislatif Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengingatkan kepada eksekutif Pemkab Bojonegoro agar tidak mencampuri kewenangan pemerintah desa dalam menetukan pihak ketiga.

Namun, pihak Pemkab Bojonegoro menegaskan, sesuai Perda dinyatakan bahwa dalam membuat soal Pemkab dapat menggadeng pihak ketiga. “Pemerintah Kabupaten dalam membuat naskah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi sudah jelas,” kata Asisten 1 Pemkab Bojonegoro.

Ia menerangkan, dari tim kabupaten yang sudah terbentuk, nanti juga akan bekerja bersama tim evaluator, yang terdiri dari Legislatif dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pihaknya juga menegaskan jika hingga saat ini belum ditentukan secara resmi calon pembuat soal ujian perangkat desa.

“Nanti kalau sudah dipilih akan kita umumkan ke masyarakat,” pungkasnya sembari naik lift gedung Pemkab Bojonegoro. (wan/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *