Reporter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Salah satu warga yang bernama M J B (27) beralamatkan Jalan MT Hariyono Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, ini berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro Selasa (26/01/2021).
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandi mengungkapkan, bahwa MJB ini melakukan penipuan dan penggelapan sepedah montor dengan modus Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ganti pakaian dirumah kemudian tidak kembalikan.
“Penipuan dan penggelapan ini di lakukan hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 wib, saat di indikasi di ketahui sepedah montor ini milik A R (30) warga Tulungrejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro,” Kata AKBP Eva Guna Pandia, saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media.
Lanjut Kapolres, bahwa penipuan ini di lakukan di depan rumah makan ayam geprek turut Jalan Sawugaling Kecamatan Kadipaten Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro , dengan perbuatan yang di lakukannya maka pelaku melanggar UU pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (Prut/Red)