Pelaku Pembuangan Bayi Masih Dalam Perawatan Medis

BOJONEGORO, SB.com – Hingga saat ini pelaku pembuangan bayi, SAN 19 tahun warga Kecamatan Margomulyo Kebupaten Bojonegoro Jawa Timur masih dalam perawatan medis.

Meski demikian, kondisi kesehatan pelaku saat ini berangsur membaik. Pelaku SAN saat ini dirawat di salah satu Rumah Sakit (RS) Kabupaten Ngawi.

“Saat ini kondisi kesehatan pelaku kian membaik,” kata Kapolres Bojonegoro AKP Ary Fadhli kepada SuaraBojonegoro.com, Minggu (20/5/2018).

Meski kondisi kesehatan pelaku kian membaik, tetapi pihak kepolisian belum dapat memastikan kepulangan pelaku. “Kami belum bisa memastikan kepulangannya, kita tunggu saja,” ujar Kapolres.

Setelah pulang, bagaimana proses selanjutnya? Kapolres menjawab, jika kondisi pelaku benar-benar sehat jasmani dan rohani, maka bisa langsung diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Kecamatan Gayam Alami Luka Setelah Dibacok Seorang Pria Yang Mengaku Suami SiriĀ 

“Entah nanti pemeriksaannya di rumah atau di Polres, kita lihat saja nanti, karena kami memiliki prosedur untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih menunggu kondisi kesehatan pelaku pulih. “Yang jelas kami masih menunggu sampai benar-benar pulih,” imbunya.

Sebelumnya, perempuan berinisial SAN ini tega membuang bayinya di Jamban WC pasca melahirkan dirumahnya, Jumat (18/5/2018) lalu. Akibatnya bayi berjenis perempuan itu meninggal dunia dalam kondisi kaku dan lebam.

Hsil otopsi diketahui ciri-ciri korban berjenis kelamin perempuan, berat 3,3 kilogram, panjang bayi 48 sentimeter, kulit coklat asia, rambut hitam panjang 3 sentimeter, bayi aterm atau lahir normal.

Baca Juga:  Dua Bersaudara Dijebloskan Ke Bui, Setelah Gelapkan Motor

Diperkirakan usia janin 36 minggu, tali pusar sudah terpotong panjang 10 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter dan lingkar dada 34 sentimeter. Akibat perbuatannya, pelaku terancam lama dibui.

“Pelaku terancam pasal 338 KUHP dan atau pasal 341 KUHP,” pungkas Kapolres. [yud]

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *