Pelaku Pembacokan di Mushola Kedungadem Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sujito pelaku pembacokan terhadap tiga warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro dan telah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pria usia 67 tahun tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Rabu (30/04/25).

“Karena pelaku telah merencanakan dan sudah membawa golok untuk melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.

Dari hasil pemeriksaan motif tersangka nekat membacok tiga korban lantaran tersangka kesal dengan korban yang dianggap menyerobot tanah miliknya dan dipergunakan untuk jalan umum.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pembacokan Di Hotel Melati Bojonegoro Berhasil Ditangkap Polisi

“Tanahnya dijadikan jalan desa oleh korban. Jadi motifnya dendam,”ujarnya.

Dalam menjalankan aksi brutalnya tersangka awalnya hanya menyasar Abdul Aziz. Akan tetapi saat membacok Abdul Aziz, istri korban Arik Wijayanti dan Sucipto berusaha menolong korban sehingga ikut menjadi sasaran.

“Sasaran awalnya hanya ketua RT,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya peristiwa pembacokan terjadi di Mushola RT 4 Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ya g mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok di wajah leher dan ditubuh bagian belakang saat menjalankan shalat Subuh bersama orang orang lainnya, sekitar pukul 04.30 WIB. (Bim/red).