Pelaku Pamer Alat Kelamin Akhirnya Mendekam di Penjara Polres Bojonegoro

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Polisi akhirnya meringkus seorang Pelaku yang memamerkan alat kelaminya ke seorang perempuan di sekitar Jalan Sunan Kalijaga tepatnya di Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro ditahan Polres Bojonegoro. Penyidik Polres Bojonegoro menyebut, jika pelaku DS (33) ini telah melakukan perbuatan tak senonohnya itu, seperti disampaikan oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif saat menggelar pers rilis. Kamis (23/12/2021)

Dikatakan oleh Wakapolres Bojonegoro, saat itu pelaku mempertontonkan kepada korban wanita yang mana pada saat itu kemudian secara sengaja dengan menggunakan sepeda motor mempertontonkan alat kelaminya kepada si korban dan si pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. “Kata pelakundirinya memamerkan alat kelaminnya secara spontan,” Tambahnya.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Lakukan Pemeriksaan Terkait Pengaduan Soal Bingkisan di Kedungadem

Ketika pelaku memamerkan alat vitalnya, si korban sempat memvideokan aksi pelaku tersebut dan viral. Lalu korban melaporkan kepada Polres Bojonegoro. Untuk kejadian sendiri kira kira Jum’at (19/11/2021) pada pukul 05 : 30 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DS di jerat dengan Pasal 36 Jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun.

Berikut barang bukti milik Korban, 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan dimuka umum tersangka DS. 1 (satu) buah handphone merk apple seri X warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan dimuka umum tersangka DS.

Baca Juga:  Jaga Ketersediaan Stok Darah Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Sementara untuk barang bukti milik tersangka, sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam dengan merk backflash, sebuah celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat merk Barnett , 1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop warna merah tahun 2015 nopol : S 6202 AAN dan selembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu). (Prut/SAS)