SuaraBojonegoro.com – Seorang pelaku pencurian dengan Pemberatan harus ditembak oleh Polisi karena hendak melawan dan melukai petugas saat akan dilakukan penangkapan. Namun dengan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dan diamankan.
Dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, saat per rilis di Mapolres Bojonegoro, pelaku ini diketahui berinisial MI (28) warga Sumberejo Kidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap diwilayah kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian akibat pencurian. Kemudian penyidik Polisi mengumpulkan data dan keterangan para saksi sehingga pelaku dapat diketahui.
“Tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah Bojonegoro akota, Di Kecamatan Baureno dan di Sukosewu,” jelas Kapolres dalam Pers Rilisnya, Jum’at (23/11/18).
Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, dapat diamankan barang bukti berupa 2 Sepeda motor, dan juga satu mesin sepeda motor.
“Modusnya pelaku memasuki rumah korbannya dan mengambil sepeda motor yang berada didalam rumah,” Lanjut AKBP Ary Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (SB/Red)