Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah, untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah. Lembaga Penegak Hukum dapat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menjalin dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Mochamad Mansur, S.H.,MH. Sebagai Ketua Klinik Konsultasi & Bantuan Hukum FH Unigoro, mengatakan Kerja sama antara Lembaga Penegak Hukum/Pemasyarakatan dengan pemerintah kabupaten / desa sangat dimungkinkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, apalagi didorong oleh pemerintah daerah dan pusat sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
“Pelaksanaan Kerja Sosial nantinya bisa diturunkan ke desa-desa yang ada di Kabupaten” Ujar Mochamad Mansur. Senin (5/1/2026)
Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.
Dalam implementasinya nanti Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten. (Rif/Red)








