Pecah Rekor! Kantah Bojonegoro Bagikan 1.303 Sertipikat PTSL Sekaligus di Desa Ngeper

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro mengukir catatan gemilang dalam jalannya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini. Sebanyak 1.303 sertipikat hak atas tanah diserahkan sekaligus kepada warga Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (02/07/2026).

Angka fantastis ini resmi menjadi rekor penyerahan sertipikat PTSL terbanyak dalam satu gelombang yang pernah dilaksanakan oleh Kantah Kabupaten Bojonegoro hingga pertengahan tahun ini.

Pemberian sertipikat massal ini disambut antusias oleh ratusan warga Desa Ngeper yang memadati lokasi acara. Bagi mereka, dokumen legal ini bukan sekadar kertas biasa, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tanah yang mereka miliki.

Baca Juga:  Pasca Dilaporkannya Dugaan Penyimpangan Soal PTSL Kedaton Ke Polisi, Muncul Pernyataan Pinjam Uang?

Dongkrak Nilai Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Program PTSL bentukan Kementerian ATR/BPN ini memang terus dikebut guna mempercepat pendaftaran tanah di seluruh pelosok negeri. Melalui program strategis ini, Kantah Bojonegoro tidak hanya menargetkan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga misi besar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal.

Dengan mengantongi sertipikat resmi yang berkekuatan hukum tetap, nilai ekonomi aset tanah milik warga otomatis meningkat. Dokumen ini juga dapat menjadi modal berharga bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha mikro melalui akses perbankan yang aman dan legal.

Pihak Kantah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa keberhasilan menyalurkan 1.303 sertipikat dalam satu hari ini merupakan buah dari kerja keras, profesionalisme, dan transparansi di lapangan, yang sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga:  Patok Tanah Program PTSL Desa Bakung Dikeluhkan Warga

Melalui komitmen pelayanan publik yang berkualitas dan modern, Kantah Bojonegoro optimistis dapat terus menyisir sisa lahan belum bersertipikat di Bumi Angling Dharma, demi mewujudkan keadilan sosial dan ruang hidup yang berkepastian hukum bagi seluruh warga.

Saran Pengayaan Berita dari Redaksi:

Sentuhan Human Interest: Berita ini akan jauh lebih hidup jika Anda menambahkan 1–2 kalimat kutipan langsung (testimoni) dari warga tertua atau perwakilan warga Desa Ngeper yang menerima sertipikat (misalnya: ekspresi lega karena tanah warisannya kini punya status hukum yang jelas). (Red)