Pasutri Residivis Ini Kompak Jadi Pencuri Motor Lintas Kabupaten

 

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Sepasang suami istri (pasutri) diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Satreskrim Polres Tuban. Pasalnya, mereka berdua kompak mencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban, Gresik dan Sidoarjo.

“Keduanya merupakan residivis,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin, (22/2/2021).

Pasutri itu adalah Sumiyah (42) perempuan warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban. Kemudian, pasangannya Rosyidi Als Dibos (43) warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

“Kedua pelaku selama ini tinggal atau domisili di Surabaya,” terang Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Sebelum menikah, kedua pasangan itu bertemu di sel tahanan Lapas Tuban. Dimana, sang pria divonis bersalah karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan wanita di hukum bersalah lantaran mencuri barang berharga di rumah kosong.

Usai menjalani hukuman, keduanya menjalin asmara karena meraka berstatus duda dan janda. Lalu, pasangan itu sepakat melanjutkan hubungan dengan melangsungkan pernikahan siri di tahun 2017 silam.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Ini Rawan Bahaya, Terdapat Truck Parkir dan Tanah Tercecer di Jalan

“Keduanya menikah siri setelah keluar dari tahanan,” terang AKBP Ruruh kelahiran asal Ngawi.

Kapolres Tuban menambah, pasangan itu mencuri karena terbentur kebutuhan ekonomi sebab mereka tidak memiliki pemasukan yang pasti. Uang hasil mencuri digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Meraka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas pria jebolan Akpol angkatan 2000 itu.

Menurutnya, saat menjalankan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-max nopol L 5664 LB. Lalu mencari sasaran rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya untuk sholat subuh.

“Meraka mencari rumah yang sedang ditinggal penghuninya sholat subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci,” beber mantan Kapolres Madiun itu.

Barang hasil curiannya di bawa ke wilayah Rembang Jawa Tengah untuk di jual kepada sejumlah orang. Termasuk, barang bukti yang tekah diamankan anggota untuk sementara sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian, handphone, dan lainnya.

Baca Juga:  Inilah Hasil Mediasi Warga Glondonggede Tambakboyo Dengan PT SBI Soal CSR

“Barang bukti telah diamankan, dan satu sepada motor mereka jual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” terang AKBP Ruruh.

Setalah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut. Akhirnya, anggota Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan pelacakan dan di tangkap di wilayah Gresik tanpa perlawanan.

“Pasutri itu di tangkap di wilayah Gresik tanpa perlawanan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dihadapan penyidik, pasutri itu mengaku mencuri sepada motor di wilayah hukum Tuban sebanyak 7 lokasi yang berbeda. Kemudian, beraksi di Gresik sebanyak 2 lokasi dan satu kali di Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil pengembangan didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, diantaranya di Tuban, Gresik, dan Sidoarjo,” pungkasnya. (Man/SB)