SUARABOJONEGORO.COM – malam Takbiran Hari Raya Idul fitri 2018, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diperbolehkan melakukan aktifitas kampanye, namun hal tersebut tetap mengikuti aturan yang di tentukan oleh KPU.
Dikatakan kepada SuaraBojonegoro.com oleh Divisi SDM dan Parmas KPU D Bojonegoro, Mustofirin bahwa jika melakukan pelanggaran kampanye maka Panwas yang akan mengambil tindakan dan dilakukan proses sesuai mekanisme yang ada.
“Tim Kampanye dan Paslon tentunya harus menaati aturan saat kampanye di malam Takbiran dan mengikuti prosedur kegiatan Bulan Ramadhan,” Kata Mustofirim kepada suarabojonegoro.com, Kamis (14/6/18).
Dia juga menegaskan saat melakukan kampanye atau sosialisasi agar mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat dan menghormati masyarakat yang melakukan kegiatan takbiran. (Sas*)
Reporter: Sasmito