SuaraBojonegoro.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Bojonegoro melaksanakan rapat kordinasi menyikapi semakin tingginya angka konfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana peta sebaran Covid-19 Jawa Timur bahwa Kab. Bojonegoro per tanggal 22 Desember 2020 masuk kategori Zona Merah atau Resiko Kenaikan Kasus Resiko Tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan, Dokter Ani Pujiningrum menyampaikan terdapat 5(lima) kecamatan dengan kasus tertinggi yakni Bojonegoro, Dander, Baureno, Sumberrejo dan Balen. “Jadi rata-rata usia yg terpapar Covid-19 antara usia 50-54 tahun” jelas Dr. Ani. Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut Kadinkes menjelaskan bahwa tracing dengan rapid tes sudah mencapai 17.449 dengan Non Reaktif 16.366 dan Reaktif 1.083, tracing rapid antigen 2.169 dimana Negatif 1.172 dan Positif 997.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut rapat hari ini dan memperhatikan saran masukan Forkopimda serta OPD terkait maka beberapa langkah penting yang akan diambil oleh Gugus Tugas Covid-19 diantaranya:
– Pengetatan Protokol Kesehatan Covid-19 di fasilitas umum, termasuk pasar daerah dan pasar desa.
– Pembatasan jam operasional tempat usaha, pusat perbelanjaan modern, rumah makan, warung kopi dan tempat umum lainnya maksimal pukul 21.00 berlaku di kecamatan dengan kasus konfirmasi positif tertinggi yakni Kec. Bojonegoro, Kec. Dander dan Kec. Kapas.
– Pelaksanaan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan
– Pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan rapid tes di 8(delapan) yakni Kec. Bojonegoro, Dander, Kapas, Balen, Sumberrejo, Sukosewu, Kedungadem dan Kalitidu, dimana yang hasilnya Reaktif akan diisolasi. ” Tentu dengan langkah2 tersebut, kita berharap Bojonegoro bisa kembali ke Zona Orange dan lebih baik lagi ke Zona Kuning” pungkas Bupati Anna.
Hadir dalam rapat tersebut Dandim 0813, Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Sekretaris Daerah dan OPD terkait serta peserta lain secara virtual Jajaran Forkpimca se Kab. Bojonegoro dan Pengurus Pasar. (Lis/SAS)