Papdesi Bojonegoro Apresiasi Pemkab Yang Telah Merevisi Perda Perangkat Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2017 pada sidang rapat paripurna di DPRD Bojonegoro. Selasa (13/08/19).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Papdesi Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menurutnya sejak awal memang kewenangan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa.

“Pengisian perangkat memang kewenangan desa sesuai dengan regulasinya,” katanya.

Menurutnya revisi Perda Nomor 01 tahun 2017 oleh Bupati Bojonegoro merupakan bentuk perwujudan bahwa bupati dalam hal ini telah mengembalikan marwah pemerintah desa.

Lebih jauh pria yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Kepoh Kidul, Kecamatan Kepohbaru, menegaskan jika revisi Perda Nomor 01 tahun 2017 tersebut telag sesuai dengan semangat  undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang berkaitan dengan asas rekognisi dan subsidaritas.

Baca Juga:  Ketua Papdesi: Ada Kades Pakai Uang Desa Tidak Dibenarkan

“Revisi Perda Nomor 01 tahun 2017 ini sangat tepat,” ujarnya.

Dengan direvisinya Perda ini dirinya berharap Pemerintah Desa dapat secepatnya mengisi kekosongan perangkat desa sehingga roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik.

“Jangan sampai kekosongan perangkat desa itu menghambat roda pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya. (Bim/red).