Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Gagal cairnya DAK (Dana Alokasi Khusus) yang berasal dari dana APBN yang gagal cair untuk RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sumberrejo mendapatkan sorotan tajam Pansus III LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021. Senin (21/3/2022).
Gagal cairnya DAK senilai Rp 1 Miliar ini sangat disayangkan karena anggaran ini berasal dari APBN dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pembangunan RSUD Sumberrejo, namun karena pihak RSUD Sumberrejo yang gagal dan tidak bisa mencairkan sehingga dana tersebut sangat disayangkan tidak bisa dicairkan, hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pansus III DPRD Bojonegoro Maftuhan yang didampingi oleh Ketua Pansus III Natasha Devianti.
Menurut Maftuhan diketahuinya Gagal Cairnya DAK tahun 2021 untu RSUD Sumberrejo ini, pihaknya mengundang RSUD Sumberrejo untuk melakukan klarifikasi dan agar mengetahui penyebab gagal cairnya DAK senilai Rp 1 Miliar tersebut.
“Harusnya uang satu miliar ini bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan di RSUD Sumberrejo, jadi kita dari Pansus III DPRD sangat Eran kenapa tinggal Mencairkan saja kog tidak dilakukan atau tidak bisa,” Ujar Maftuhan.
Adapun rencana DAK senilai Rp.1 Miliar tersebut untuk kegiatan rehabilitasi gedung operasi dan bedah IGD RSUD Sumberrejo, dan akibat gagal cair sehingga ada pengalihan menggunakan anggaran dana BLUD (Badan layanan umum Daerah) di Perubahan APBD Bojonegoro tahun 2021.
“Akibat gagal cairnya DAK itu kami Pansus III LKPJ Bupati Bojonegoro merekomandisi agar dilakukan evaluasi di SDM agar kejadian gagal cair tidak terualang lagi,” tambah Maftuhan yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Evaluasi ini diharapkan mampu menjadi interopeksi dilembaga tersebut, seperti yang diharapkan oleh Pansus III, sehingga ada perubahan peningkatan lebih baik di tingkat SDM di lembaga lembaga instansi pemerintah khususnya RSUD Sumberrejo.
Sebelumnya pihak Pansus III DPRD Bojonegoro yang membahas LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2021 melakukan pembahasan melalui hearing dengan pihak Rumah Sakit untuk mendapatkan jawaban terkait soal Gagal Cairnya DAK tahun 2021 di ruang kerja Komisi C DPRD Bojonegoro. (SAS/Red)