Oknum PNS Petugas Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Jadi Tersangka

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Seorang Oknum petugas Pemungut pajak Kecamatan Kapas, Bojonegoro berinisial SH, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, penetapan Tersangka pada oknum PNS ini setelah dirinya di periksa oleh penyidik kejari Bojonegoro, selasa (30/7/19).

Tersangka ini adalah petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai yang bertugas sebagai pengumpul uang pajak PBB di lima desa. “Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dan di pindahkan, kemudian ditentukan tersangka pada oknum PNS kecamatan kapas tersebut,” jelas Achmad Fauzan selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro.

Akibat perbuatan tersangka ada kerugian negara mencapai Rp 346 juta akibat dugaan penyimoangan uang pembayaran pajak PBB Dan dari total kerugian itu, tersangka SH harus dikembalikan sebesar 247 juta rupiah, karena menurut kuasa hukum tersangka bahwa sebelunnya tersangka juga mengembalikan uang senilai sekitar Rp.270 juta.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Bojonegoro Terus Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Setelah ditetapkannya sebgai tersangka, SH langsung dibawa pihak Kejari ke Lapas untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

Menurut kuasa hukum tersangka Nur Samsi, bahwa tersangka ini menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan di cerca pertanyaan sekitar 25 pertanyaan terkait penggunaan uang pajak PBB di beberapa desa di Kecamatan Kapas.

“Pihak tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.271 juta,” Kata Nur Samsi. (Sas)