SuaraBojonegoro.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 22.30 WIB tadi malam, mengamankan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengkibatkan korbannya mengalami luka berat.
Pelaku berinisial YP (35), salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Sutisno (45), warga Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, yang saat peristiwa tersebut terjadi sednag bekerja pada proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Purwosari.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula, pada awalnya korban, Sutisno (45), bersama dua orang rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20), sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari. Kemudian korban bersama para saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipasang atau dipindahkan di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.
“Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi, telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan.” tutur Kapolres, Sabtu (24/11/2018) siang.
Selanjutnya pelaku membawa korban bersama para saksi ke balai desa setempat dan sesampainya di balai desa, pelaku menyita handphone dan dompet milik korban serta milik para saksi.
“Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut,” ujar Kapolres.
Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter. Karena merasa takut, para saksi atau kedua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri.
“Saat itulah para saksi melihat pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban.” tutur Kapolres.
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Dan berdasarkan dari laporan tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya.” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebatang balok kayu ukuran 3 kali 5 sentimeter dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dalam kondisi patah, dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses selanjutnya.
Atas perbuatannya oleh pelaku disangka telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolres. (Sam/Lis)