Wabup Bojonegoro Pra Peradilankan Polda Jatim Atas Pelaporannya Terhadap Bupati Yang Dihentikan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan pencemaran nama baik keluarga Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah kini memasuki babak baru. Seperti yang diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro ini telah di SP2Lid oleh Ditsatreskrimsus Polda Jatim. Rabu (06/0422).

Dalam rilisnya Wabup Bojonegoro melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim.

“Kita mengajukan gugatan praperadilan,” kata Muhammad Soleh, selaku kuasa hukum Budi Irawanto.

Dalam kesempatan ini, Muhammad Soleh, menjelaskan jika objek yang digugat dalam Praperadilan ini adalah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Pebruari 2022.

“Bahwa, permasalah a quo muncul dari chat groups WA JURNALIS DAN INFORMASI yang beranggotakan sekitar 200 anggota termasuk pemohon dan Bupati Bojonegoro yaitu Anna Muawanah,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2021 bupati Bojonegoro ANA MUAWANAH mengirimkan tulisan  ke group WA JURNALIS DAN INFORMASI yang isinya antara lain:

Selamat pagi BUDI IRAWANTO

Saya sampaikan beberapa hal
kita dipertemukan urusan politik
anda meyakinkan saya NGAKU keponakan menteri
dari partaimu saat itu memanggi saya memilih beberapa nama dan saya tetep pegang janji
paska anda kehilangan seorang istri tercinta saya kira anda bisa berfikir hidup begitu berharga dan sangat memupuk kasih saying…rupanya?…

Baca Juga:  Budi Irawanto Melawan Anna Muawanah Dengan Melaporkan Ke Jalur Hukum

Beberapa memori akhirnya terbuka. Saya mengatakan manusia “memupuk kebencian”
pak lik kandung di anak berkompetisi
puluhan tahun tidak saling sapa dengan pak lik kandung
termasuk menantumu dari jenu tuban kamu tutup pintu rapat2
cucumu daei jenu tidak diberi kesempatan seperti cucu pada umumnya dll
sama pak sekarang pun bertahun tahun tidak saling tegur sapa karena ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik??
dulu beberapa kebijakan dulu saya ikut anda missal menutup AKN ? Mrnyalahkan KYT (saat itu)..akhirnya saya minta pendapat forum, rektor kampus di bojonegoro dll

Sejak anda tidak ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu juga anda sudah tidak melakukan tugas layaknya pejabat yang menggunakan fasilitas negara ibaratnya dari mancing sampai KENCING
Banyak orang yang hidupnya ingin anda achievement
Gampang solusinya kalau sudah tidak mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ad acara yang elegant…..RESAIGN
Ke sini ke RSUD saya tunggu

Laki2 tidak usah grudukan
Saya perempuan berani sendiri
(ini wa saya terakhir di forum terbuka)”

“Bahwa, chat dari bupati Bojonegoro Anna Muawanah, sangat menyinggung perasaan pemohon dan keluarga besar pemohon, sebab hal itu dibaca oleh ratusan anggota group, apalagi sampai masuk berita online. Tulisan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menurut pemohon sudah termasuk pencemaran nama baik pemohon sebagaimana di atur di dalam Pasal 310 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro: Sosialisasikan Germas Harus Total

Muhammad Soleh juga menerangkan Bahwa, dalam perkara quo, pemohon sudah diperiksa oleh termohon, termohon juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemohon antara lain saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi dan admin groups yaitu saksi Dani.

“Termohon juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli ITE,” ucapnya.

Bahwa, meskipun termohon sudah memeriksa saksi dan Ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022 TERMOHON menghentikan penyelidikan dengan alasan perkara a quo bukan merupakan peristiwa pidana.

Bahwa, meskipun Objek Perkara a quo bukan SP3 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 10 huruf b dan Pasal 77 huruf a UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan a quo di atur di dalam Surat Edaran Kapolri No 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur tentang Penghentian Penyelidikan, sehingga menurut pemohon, demi kepastian hukum bagi pemohon. (Bim/SAS)