PAPDESI Bojonegoro Serukan Agar Kades Tak Lakukan Sensus Jika Tak Diberi Anggaran Dari Pemkab

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Beredarnya Surat dari Sekretaris Daerah Pemkab Bojonegoro terkait pemutakhiran data mandiri masyarakat Miskin yang dikirim kepada Camat Sekabupaten Bojonegoro, yang menindaklanjuti surat dari Bupati Bojonegoro dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrim, untuk dilaksanakan kegiatan survey data kemiskinan tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PAPDESi Kabupaten Bojonegoro menyambut baik program tersebut, namun sangat menyayangkan jika anggaran harus melekat pada Desa, seperti disampaikan Ketua PAPDESI Bojonegoro, Samudi, Selasa (5/4/2022).

Dalam surat yang disampaikan ke Camat tersebut yang juga bertuliskan untuk anggaran kegiatan Survey tersebut dapat diambilkan dari dana Desa atau ADD. Hal ini dianggap oleh Samudi sangat membebani Pemerintah Desa, karena harus mengeluarkan anggaran lagi.

“kita sudah dibebani minimal 40% dana desa untuk BLTDD, 20% untuk ketahanan pangan dan 8% untuk PPKM, sangat berat bila masih harus di bebani membayar biaya sensus RT dan RW,” Terang Kades Kepohkidul ini.

Bahkan salah satu Kades jddi Kecamatan Kapas yang namanya enggan dimediakan juga menyatakan hal yang sama, dan pihaknya mungkin sulit untuk melaksanakan dengan Alasan tidak bisa dikarenakan tidak ada  anggaran. “Karena kegiatan tersebut sudah tidak masuk RKP (rencana Kerja Pemerintahan) Desa, lalu bagaimana pelaporan pertanggung jawabannya,” Ungkap Kades tersebut.

Samudi juga masih melanjutkan bahwa pemkab Bojonegoro yang memounyai program seharusnya Pemkab yang harus mengeluarkan anggaran kegiatan tersebut, bukan Desa yang harus dibebani.

“Kok desa yang harus membiayai, Harusnya Pemkab yang mengeluarkan anggaran, sementara kebutuhan Di Pemdes juga banyak apalagi Desa Desa yang tidak mendapat BKKD,” Tambah Kades Kepohkidul ini.

Dirinya juga menjelaskan terkait ADD sebesar 12.5% juga belum dipenuhi oleh pemkab, namun kenapa pihak Pemdes seperti yang dikebiri seperti sapi perah untuk mengeluarkan dana,” Tegas Samudi.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa anggaran yang dimaksud adalah untuk belanja ATK, honor dan makan minum serta honor narasumber, kemudian honor operator.

Pengalokasian anggaran dapat dilakukan pemdes dengan menetapkan peraturan kades mengenai perubahan penjabaran APBDes (Perkades sebelum Perubahan). (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.