Sekdes Prayungan Kecamatan Sumberrejo Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ini Alasannya!

oleh -
oleh
*) foto Ilustrasi

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Sekretaris Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro berinisial TJR harus menjalanip enahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Bojonegoro, pada hari Senin, 21 Februari 2022.

Sebelumnya Perempuan berinisial TJR, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan surat yang diduga merugikan mantan suaminya sendiri yang bernama Toni Hariyono, sehingga mantan Suami TJR mengadukan Tersangka ini Ke Polres Bojonegoro, dan pihak penyidik Polres melakukan pemeriksaan dan menetapkan status Tersangka terhadap TJR hingga perkara dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro dan berujung pada penahanan TJR.

Sebelumnya Tersangka dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat oleh mantan suaminya, dan dianggap melanggar pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Yaitu, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan juga pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.

Penahanan terhadap tersangka Sekdes Prayungan ini dilakukan sesuai tahapan proses hukum lebih lanjut dari penyidik Polres Bojonegoro dan melimpahkan berkas berkas ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memenuhi Tahapan proses selanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui kasi Intel Edward Naibaho, membenarkan adanya penahanan sekdes perempuan dari Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo sejak tanggal 21 Februari 2022 kemarin. “Benar sudah ditahan untuk tersangka TJR yang juga Sekdes Prayungan,” Kata Edward, Jum’at (25/2/2022).

Menurut Edward, alasan penahanan dilakukan terhadap tersangka TJR agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan pelanggaran tindak pidana kembali.

“Perkara tersebut juga memenuhi syarat obyektif sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHP,” Tambah kasi Intel Kejari Bojonegoro.

Sementara itu, Penasehat hukum tersangka, Mohammad Mansur mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan Tersangka adalah seorang sekretaris Desa yang tenaganya masih dibutuhkan oleh pihak Desa.

“Alasan penangguhan juga karena kerugiannya kecil, sehingga seharusnya tidak perlu untuk ditahan, kami masih mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan.,” ucap Mansur.

Sementara Kades Prayungan M. Rofii mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan kabar hal tersebut bahwa sekdesnya di tahan pihak Kejaksaan, namun dirinya juga belum menerima surat penahanan selaku pemerintahan Desa. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.