Tarif Parkir Berlangganan di Bojonegoro Akan Mengalami Kenaikan

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Tarif parkir kendaraan di Kabupaten Bojonegoro akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan tarif parkir berlaku untuk kendaraan mobil dan motor yang besarnya beragam tergantung wilayah retribusi, hal ini sesuai dengan peraturan Bupati no 44 tahun 2019 pasal 2 tentang penyesuaian tarif retribusi pakir di tepi jalan umum.

Kaepala Dishub (Dinas Perhubungan) Andik Surjarwo menyampaikan, Kenaikan tarif parkir ini juga selain untuk meningkatkan pendapatan, dan target pendapatan tercapai, hal ini juga dilakukan dari masyarakat untuk masyarakat lagi.

“Kenaikan tarif parkir ini tidak akan memberatkan masyarakat. Karna kenaikan tarif pakir dalam bertahap atau persemester. Jika kenaikan pakir ini memberatkan masyarakat, maka akan di evaluasi atau di tunda terlebih dulu. Sebenarnya kenaikan pakir ini melalui Perbupnya tahun 2019 dan sudah ditunda selama 2 tahun, dikarenakan Kabupaten Bojonegoro di landa pademi yang membuat semua warga mengalami penurunan ekonomi,” terang Andi Sudjarwo, Jum’at (4/12/2021).

Lebih lanjut ungkap Kepala Dishub Bojonrgoro, diharapkan dengan melihat situasi dan kondisi sekarang sudah normal, maka pihaknya akan memulainya adanya peningkatan retribusi parkir di tahun 2022 atau bulan Januari depan.

Untuk kenaikan tarif retribusi pakir berlangganan ini akan dilakukan evaluasi secara persemester/bertahap pada januari 2022 yaitu sebagai berikut tarif sepeda motor sebelumnya Rp20 ribu selanjutnya akan ada tambahan keanaikan sebesar Rp5 ribu pada setiap semester. Tarif retrebusi kendaraan roda 4 sebelumnya Rp40 ribu dan tambahan kenaikan menjadi Rp5 ribu persemester. Tarif kendaraan bermotor 4 sebelumnya Rp70 ribu untuk tambahan kenaikan menjadi Rp10 ribu persemester. Kenaikan tarif ini akan dikaji sampai pada peraturan Bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penyusunan tarif retribusi pakir ditepi jalan umum. Berlaku untuk seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Andi Sudjarwo yang didampingi pejabat Dinas Perhubungan, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang pakir dalam bentuk apapun kepada jukir yang ditugaskan dilapangan. Karna jukir sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Dan ini berlaku untuk kendaraan yang berplat Kabupaten Bojonegoro. Untuk kendaraan yang berplat luar Bojonegoro wajib membayar pakir atau pakir harian.

“Pakir gratis ini berlaku untuk tempat bebas pakir, kecuali tempat khusus yang bukan masuk lingkup Dishub seperti Dalam pasar, Mall, RSUD/RS, dan toko-toko tertentu, wajib membayar pakir karna yang mengelola bukan Dishub. Jika ada jukir Dishub yang masih nakal menarik tarif pakir di bahu jalan yang berlingkup bebas pakir. Maka silahkan warga Kabupaten Bojonegoro yang mengetahui hal tersebut bisa dividio atau di foto dan melaporkannya kepada Call Center Dishub yang bernomor 081333555695,” Tandas kepala Dishub Bojonegoro. (Prut/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.