Reporter: Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Potensi akan ada perubahan APBD tahun 2021 agar tidak jadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena ada pencabutan program BKD (Bantuan Keuangan Desa) dan uang sebesar Rp 452 miliar jika tidak ada pemanfaatan program kegiatan lain, dipastikan akan berpitensi menjadi Silpa.
Disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri, bahwa jika pencabutan BKD tetap dilakukan dan tidak ada perubahan APBD pasti berpotensi menjadi SiLPA, “karena pencabutan dilakukan memang untuk menghindari persoalan hukum nantinya,” Ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Menurut Pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro dari Fraksi PAN tersebut juga menyebutkan bahwa dimungkinkan pencabutan SK Pencairan BKD yang dianggarkan tahun ini, setelahnya bisa digunakan untuk membangun jalan jalan ditingkat poros Desa.
Sebelumnya Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Khusus Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2021, menjadi polemik dimasyarakat, karena SK yang sudah diterbitkan harus dicabut lagi oleh Bupati Bojonegoro yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Anna Muawanah.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin membenarkan adanya SK terkait Pencabutan dari SK Sebelumnya terkait pencairan Dana BKD,
Namun Dirinya mengaku belum mengetahui alasan penerbitan SK pencabutan penerima BKD.
“Kita akan klarifikasi dan tanyakan ke BPKAD dulu,” Ucapnya kepada Wartawan. (Red/SAS)